Dikirim Oleh : //=$detail_pesan['pengirim'];?>+6285283751xxx
Tanggal : 29 November 2019
| Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor
Detail Pengaduan :
Untuk Dinas Pertamanan Kab. Bogo
Mohon bantuannya, saya memiliki rumah d perum Green View Cibinong Blok E5, Harapan Jaya, Cibinong. Tepat disebelah rumah saya, ada tanah kavling kosong milik developer & terdapat pohon besar dsana. Rumah saya bocor terus krena sampah daun pohon yg menyumbat di genteng rumah sya. Developer menempelkan kertas yg bertuliskan bahwa "Pohon Milik Developer. Pohon ditanam&dirawat oleh dinas Pertamanan dan sudah ada berita acara serah terima"
Mohon bantuannya, apakah ini berarti saya harus ijin Dinas Pertamanan untuk menebangnya? Karena developer lepas tangan atas kerusakan rumah saya
Terima Kasih
Tindak Lanjut
Maaf, Pengaduan ini belum ada jawaban, masih dalam proses.